Australia, Inggris, dan Kanada resmi mengakui Palestina sebagai negara pada Minggu, 21 September 2025.
Langkah ini mencerminkan kekecewaan ketiga negara persemakmuran tersebut atas tindakan Israel di Gaza serta perluasan pemukiman di Tepi Barat.
“Ketiga pengumuman tersebut merupakan bagian dari upaya internasional yang terkoordinasi untuk membangun momentum baru bagi solusi dua negara,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip dari 9News, Senin 22 September 2025.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan keputusan itu bukan hadiah untuk Hamas, melainkan cara untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian.
“Langkah ini dimaksudkan untuk membuka jalan bagi solusi damai antara Palestina dan Israel,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Portugal juga mengumumkan pengakuan terhadap Palestina. Sejumlah negara lain, termasuk Prancis, diperkirakan akan menyusul dalam sidang Majelis Umum PBB pekan ini.
Sumber: rmol
Foto: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese resmi akui Palestina sebagai negara (Foto: 9News)
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya