PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya grebek rumah yang menjadi markas judi online (judol) di wilayah Tangerang. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap polisi.
Penggrebekan terhadap markas judi online itu bermula saat jajaran Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dari operasi yang dilakukannya itu, polisi menangkap 11 orang dari 3 rumah yang berada di kawasan Teluk Naga pada Jumat (26/4/2024).
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online," katanya, Senin (29/4/2024).
"Ada 11 orang yang diamankan," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci seluruh identitas para pelaku serta kronologi saat pengungkapan kasus judi online tersebut.
"Besok kami rilis," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.
Artikel Terkait
Hasil Liga Italia: Debut Manis Spalletti Bawa Juventus Menang, Napoli Ditahan Como
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan
Baku Tembak TNI vs IDF di Gaza: Analisis Dampak dan Krisis Diplomasi Indonesia
Hasil Liga Inggris: Liverpool Bangkit Usai 4 Kalah Beruntun, Chelsea Taklukkan Tottenham