Penetapan tersangka dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah pelaku menambang emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan. Penangkapan dilakukan Bareskrim bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"YH ditemukan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dengan melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan lalu kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024) malam.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pelaku mengekploitasi lahan seluas 1.648 meter dengan membuat tiga terowongan. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diperkirakan mengeruk volume material sebanyak 4.467 meter kubik.
Dari tangan YH, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan Yuan, dokumen perbankan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, dan perlengkapan tambang seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, dan beberapa alat berat pertambangan.
Akibat perbuatannya, YH terancam dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA