Hal itu terungkap dari kesaksian Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan Sukim Supandi yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
Awalnya, Sukim menyebut bahwa dia pernah dihubungi anak SYL bernama Kemal Redindo Syahrul Putra. Kala itu, Dindo meminta uang Rp 111 juta untuk aksesoris mobil.
Ternyata permintaan uang bukan hanya itu. Ia disebut pernah meminta uang untuk keperluan renovasi.
"Renovasi kamar," ujar Sukim.
Ia mengaku lupa detail lokasi renovasi tersebut. Namun, Sukim masih ingat nilai uangnya.
"Rp 200 juta," ucap dia.
Menurut Sukim, ia dihubungi langsung oleh Dindo melalui pesan WhatsApp. Disampaikan ada dua kuitansi yang masing-masing Rp 100 juta.
"Rp 200 juta tapi kuitansinya ada 2," kata Sukim.
Akhirnya permintaan uang itu dipenuhi. Bahkan, karena tak ada anggaran di Kementan, Sukim mengeluarkan uang pribadinya.
"Karena di kantor enggak ada uang, uang saya yang dipinjam," ujar Sukim.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA