SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannyaúh, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mlengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Capai 13.514 Lokasi, Target 82,9 Juta Penerima Manfaat
Sidang Pledoi Sugiarto: Pembela Bongkar Kelemahan Dakwaan Perdagangan Ilegal, Tuntut Bebas!
AS & Korea Selatan Sepakat Turunkan Tarif ke 15%, Disertai Investasi USD 350 Miliar
Ekonomi Indonesia 2025 Tetap Solid, Prabowo Fokuskan Program Ini untuk 2026