"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak. Di protokol juga, ya, protokoler juga, Pak," kata Wisnu.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik KPK pernah memeriksa Nayunda Nabila sebagai saksi soal dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda soal adanya pemberian barang dari tersangka SYL terhadap dirinya. Namun pihak KPK tidak menjelaskan soal barang apa yang diterima Nayunda dari SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Partai Perindo Jadi Partai Besar di Indonesia
Fakta Mengejutkan! Pramono Anung Ungkap Jakarta Pengganti Tuan Rumah Popnas & Peparpenas
Emil Audero Ungkap Sisi Lain Jamie Vardy: Kiper Cremonese Puji Kesederhanaan Striker Legendaris
Kunjungan Wamenlu Anis Matta ke Kuwait: Percepat FTA hingga Investasi KIA