Joice dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (27/5/2024).
"Saudara menerima berapa per bulan?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
"Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian itu saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI," ucapnya.
Ia pun menambahkan, mendapatkan gaji tunjangan sekitar Rp 4 juta.
"Ini sudah semuanya ini ? Bersih?," tanya hakim lagi.
"Belum tunjangan 4 juta sekian. Saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jelasnya.
Joice menyebut, selama menjabat menjadi Stafsus ia tidak memiliki jam kerja pasti. Ia mengaku selaku ikut rapat di Kementan.
"Saudara ada jam kerja?,"tanya Hakim.
"Tidak ada (jam kerja). Mengikuti (rapat) setiap hari," ucap Joice.
Ia pun menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selalu Staf Khusus Kementan.
"Pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL. Kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja," jelas dia.
Anak SYL Tawari Joice Posisi Stafsus Mentan
Joice mengaku mendapatkan tawaran sebagai Stafsus Mentan SYL oleh Anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita).
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA