Dilansir dari kBS World, Profesor Chung Eun-chan di Institut Pendidikan Unifikasi mengatakan, sosialis Korea Utara tidak mengakui kepemilikan properti pribadi. Dengan demikian, semua tanah, rumah dan bangunan adalah milik negara.
Kepemilikan pribadi sebagian diperbolehkan dan terbatas pada pendapatan yang diperoleh dan beberapa barang rumah tangga. Pada prinsipnya, semua perumahan disediakan oleh negara.
Korea Utara juga mengklasifikasikan semua penduduk ke dalam tiga kelompok berbeda, yaitu kelas inti yang setia, kelas goyah yang netral, dan kelompok terbawah "kelas yang bermusuhan."
Mereka yang termasuk kelas inti diberi rumah yang bagus, sementara banyak dari mereka yang berasal dari kelas yang bermusuhan tinggal di daerah terpencil, tempat mereka dipindahkan secara paksa.
Mereka biasanya tinggal di rumah-rumah yang sangat kecil, tempat yang tidak bisa disebut rumah dengan persediaan yang tidak memadai.
Korea Utara menerapkan sistem penjatahan untuk perumahan. Negara memiliki kepemilikan atas rumah, dan warga negara hanya memiliki hak untuk tinggal di rumah gratis yang disediakan oleh negara dan membayar biaya penggunaan.
Ukuran dan tipe rumah berbeda-beda menurut kelasnya. Kelas inti ditawarkan rumah-rumah bagus, sementara rumah-rumah dengan fasilitas yang kurang ditugaskan ke kelas-kelas yang goyah dan bermusuhan.
Orang-orang juga diberikan rumah yang berbeda sesuai dengan pekerjaan dan posisi mereka.
Sumber: dream
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA