PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, melontarkan gagasan segar lewat akun media sosialnya, Minggu, 14 September 2025.
Islah menyebut akan sangat keren bila Presiden Prabowo Subianto mendaulat Mahfud MD sebagai Jaksa Agung di periode pemerintahannya.
“Saya membayangkan, betapa kerennya jika Pak Prabowo mendaulat Pak Mahfud menjadi Jaksa Agung. Apalagi disambut dengan rampungnya UU Perampasan Aset. Sebagai mantan Menkopolhukam, Pak Mahfud akan mudah bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tulis Islah seperti dikutip redaksi di Jakarta.
Bayangan Mahfud MD kembali ke arena eksekutif, kali ini sebagai Jaksa Agung, seolah menghidupkan kembali ingatan publik pada ketegasannya memberantas korupsi, mengkritik oligarki, hingga sikapnya yang kerap dianggap berani melawan arus.
Namun, gagasan itu juga diselingi Islah Bahrawi dengan canda. Dia menyebut wacana Mahfud jadi Jaksa Agung akan membuat sejumlah tokoh mendadak kelabakan.
“Budi Arie dan Silfester mendadak pingsan,” selorohnya.
Diketahui, Mahfud MD lantang mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online alias judol.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa sejumlah informasi yang berkembang menguatkan dugaan keterlibatan Budi Arie.
Salah satunya, kata Mahfud, adalah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan uang hasil judi online pernah diantarkan ke rumah dinas Budi Arie dengan bungkus kopi.
Menurut Mahfud, pengakuan di pengadilan serta catatan dalam BAP merupakan hal yang sangat terang benderang, dan tidak seharusnya Budi Arie dilepaskan begitu saja dengan alasan tidak tahu soal teknis.
Mahfud MD juga aktif bicara soal belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Padahal, Silfester Matutina divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Putusan itu sudah inkrah sejak 2019, namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum Untuk Ferry Irwandi?
Fakta Baru Korupsi Kuota Haji: Yaqut Terima 7 Juta Per Hari!
GEGER! KPK Buka Peluang Periksa Jokowi Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun