OLEH: DERWANTO*
PADA dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Salah satunya adalah setiap warga negara yang sudah dewasa yakni berusia 18 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Ini prinsip dasar dalam kehidupan bernegara.
Terkait prinsip dalam pelaksanaan Pilpres dan Pilkada, terjadi penghilangan dan atau pembatasan hak warga negara untuk dipilih.
Namun demikian hukum memberikan peluang kepada warga negara untuk mengoreksi hal yang merugikan hak konstitusionalnya di pengadilan, untuk upaya mewujudkan perlindungan haknya.
Jika pengadilan mengabulkan atau menolak, semestinya wajib dihormati sebagai prinsip bernegara.
Aneh jika Chico Hakim, Jubir Timnas Pemenangan Pilkada PDIP, menganggap putusan MA yang mengabulkan batas usia Cagub dan Cawagub akal-akalan hukum.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA