"Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat di kelas," katanya
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024.
"Berdasarkan keterangan korban, proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Februari 2024," terangnya
"Selain mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut," ucapnya.
Saat ini S sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024