PARADAPOS.COM - Mabes Polri mengungkap adanya dugaan pemberian keterangan palsu selama sidang para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku, beserta orang tua para pelaku, yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Bahkan, mohon maaf itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," imbuhnya.
Atas dasar itu, penyidik membuka peluang untuk adanya tersangka baru. Namun, hal itu butuh penyidikan lanjutan.
"Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut, namun saat ini Polri sedang fokus untuk penanganan penuntasan kasus almarhum Eki maupun ananda Vina," pungkas.
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA