Makin Makmur! PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Mulai Januari 2024, Segini Jumlahnya

- Selasa, 19 Desember 2023 | 09:20 WIB
Makin Makmur! PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Mulai Januari 2024, Segini Jumlahnya

 

Selain kenaikan gaji pokok setiap bulannya, PNS juga akan mendapat tambahan berupa tunjangan-tunjangan.

Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diterima PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Resep Puding Lumut Daun Kelor, Kreasi Unik Cemilan Sehat yang Punya Segudang Manfaat

Dilansir dari Metro Jambi, berikut ini nominal tunjangan yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya:

Tunjangan Uang Lembur

- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam

Artikel asli: mediapromed.com

Halaman:

Komentar