Selain kenaikan gaji pokok setiap bulannya, PNS juga akan mendapat tambahan berupa tunjangan-tunjangan.
Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diterima PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Resep Puding Lumut Daun Kelor, Kreasi Unik Cemilan Sehat yang Punya Segudang Manfaat
Dilansir dari Metro Jambi, berikut ini nominal tunjangan yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya:
Tunjangan Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Artikel asli: mediapromed.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA