Selain kenaikan gaji pokok setiap bulannya, PNS juga akan mendapat tambahan berupa tunjangan-tunjangan.
Ada beberapa jenis tunjangan yang akan diterima PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Resep Puding Lumut Daun Kelor, Kreasi Unik Cemilan Sehat yang Punya Segudang Manfaat
Dilansir dari Metro Jambi, berikut ini nominal tunjangan yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya:
Tunjangan Uang Lembur
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Artikel asli: mediapromed.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024