Makin Makmur! PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Mulai Januari 2024, Segini Jumlahnya

- Selasa, 19 Desember 2023 | 09:20 WIB
Makin Makmur! PNS Akan Dapat Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Mulai Januari 2024, Segini Jumlahnya

paradapos.com - Tahun 2024 mendatang agaknya menjadi tahun yang membahagiakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya mulai tahun 2024 ini, para pegawai negeri sipil (PNS) akan resmi mendapat kenaikan gaji.

Tak hanya kenaikan gaji, pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mendapat tambahan tunjangan.

Kabar gembira ini dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Juara BWF World Tour Finals 2023 di Berbagai Kategori Sektor

Dilansir dari AyoBandung.com, PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV akan mendapat kenaikan gaji 8 persen.

Besaran kenaikan gaji PNS itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

Halaman:

Komentar