paradapos.com - Tahun 2024 mendatang agaknya menjadi tahun yang membahagiakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Pasalnya mulai tahun 2024 ini, para pegawai negeri sipil (PNS) akan resmi mendapat kenaikan gaji.
Tak hanya kenaikan gaji, pegawai negeri sipil (PNS) juga akan mendapat tambahan tunjangan.
Kabar gembira ini dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara BWF World Tour Finals 2023 di Berbagai Kategori Sektor
Dilansir dari AyoBandung.com, PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV akan mendapat kenaikan gaji 8 persen.
Besaran kenaikan gaji PNS itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA