"Jadi KPK, sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas," pungkas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos presiden ini mencapai Rp250 miliar.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: Jatuh dan Terbakar di Louisville, 3 Kru Dievakuasi
Beasiswa Rp12 Triliun ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA/SMK 2024
Kunci Nova Arianto Ubah Total Permainan Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia 2025
KPK Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Syarif Abdullah, Nama dan Kasus Diungkap Hari Ini