"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," ujar Nyana.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta jika nama Stephanie Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.
"Keterangan waris dibuat Lurah Nagasari dan Camat Karawang Barat," ungkap Nyana.
Lebih lanjut, Nyana menyebut pihaknya pernah mencoba menyelesaikan kasus gugatan ini melalui rostoratif justisce di Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Namun, usaha berdamai itu kandas karena Stephanie menuntut bagian Rp 500 miliar. Setelah dinegosiasi nilainya turun menjadi Rp 10 miliar dengan 50 kilogram emas yang dirasa tetap di luar logika.
Selain menuntut sesuatu di luar kemampuan Kusumayati, lanjut Nyana, Stephanie telah mengeluarkan beberapa kata-kata yang menyakiti ibunya sendiri.
"Sampai kemarin di Pengadilan Negeri menyampaikan di depan hakim, ditanya oleh Bu Ika, 'betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati?' dia jawab secara tegas 'iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu kusumayati', itu sangat luar biasa," pungkas Nyana
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA