paradapos.com, CIMAHI - Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan prosedur. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, Teja Suntara S.Pd dalam jumpa pers di kantor sekeretariat Panwascam Cimahi Utara, Kamis (14/12/2023)
Teja mengatakan Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu Pemilihan Umum, dan tugas pengawas harus memastikan bahwa aturan-aturan tersebut dilaksanakan dengan baik selama 75 hari masa kampanye.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang alat kampanye dipasang di sejumlah tempat tertentu pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum, APK tempat-tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan,"ujarnya.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024