KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

PARADAPOS.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.45 WIB ini memicu kabar bahwa penyidik berencana menahan Maruf Cahyono usai menjalani interogasi.

Pemeriksaan Perdana dan Status Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maruf Cahyono pada hari tersebut. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya kepada wartawan.

Budi menambahkan, Maruf Cahyono telah tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, menjadi tempat penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Kabar Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setelah pemeriksaan rampung, Maruf Cahyono dikabarkan bakal langsung ditahan oleh tim penyidik. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari setahun.

Sebelumnya, Maruf Cahyono telah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

KPK secara resmi mengumumkan identitas tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025. Maruf Cahyono (MC) yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021 diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Uang tersebut berasal dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada Jumat, 20 Juni 2025. Sejak saat itu, lembaga antirasuah terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Maruf Cahyono. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka di lembaga tinggi negara.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar