Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. "Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer saja duitnya," kata Akri.
Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu kepada seorang DPO lain bernama Yongki.
Yongki dalam kasus tersebut berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu kepada Akri dan mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu kepada Ammar
Khareza menjelaskan bahwa Akri yang menjanjikan modal dan keuntungan akan kembali kepada Ammar Zoni dalam tiga hari pengedaran ternyata tidak menepati janjinya.
"Dijanjikan uang (keuntungan) Rp5 juta dalam waktu tiga hari. Ternyata dalam waktu tiga hari lebih enggak balik (semuanya). Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih 'cash' Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta (ke Ammar)," kata Khareza.
Khareza menyebutkan bahwa Ammar membantah keterangan Akri tersebut. "Cuma Ammar Zoni enggak mengakuilah, silahkan. Silahkan aja," kata Khareza.
Ammar Zoni menegaskan bahwa uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilakukan minggu depan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA