Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pada 5 Juni terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," ucapnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pesawat Airbus A400M Pesanan Prabowo Tiba di Halim Perdanakusuma, Ini Faktanya
Rose BLACKPINK Makan Sate di Jakarta 2025, Reaksi BLINK Bikin Heboh!
194 Pelanggaran Gencatan Senjata Israel di Gaza: Data, Dampak, dan Fakta Terbaru
PMI Manufaktur Indonesia Oktober 2025 Capai 51,2, Tandai Ekspansi Terkuat Awal Kuartal IV