PARADAPOS.COM - Eks Penyidik KPK Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggaran etik berat dan berujung pidana.
"Judi online itu kejahatan dan berdampak merusak mental atau psikis terhadap orang main, mesti diusut," ujar Novel Baswedan kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Novel mengatakan apabila peristiwa ini tidak segera ditindaklanjuti, cepat atau lambat akan berdampak pada kinerja pegawai dan komisi antirasuah itu. "Mesti dihukum," ujar Novel Baswedan.
Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Terdapat sekitar 17 pegawai KPK yang terlibat judi online tersebut. "Iya, tapi ternyata sebagian bukan lagi di kami, sudah berhenti," kata Nawawi kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Nawawi mengatakan pegawai yang terlibat permainan judi online itu di antaranya sopir hingga pengamanan. Namun, ia enggan menjelaskan berapa jumlah dan bagaimana proses penindakan para pegawai tersebut. "Kami sudah memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan. Tapi kalau bisa belum dibuka," katanya.
Informasi yang diperoleh Tempo, 17 pegawai KPK itu judi online pada 2023. Nilai deposito untuk judi online dari ke-17 pegawai itu mencapai Rp 115 juta.
Pegawai KPK tersebut beberapa diduga menjadi pecandu judi online karena ratusan kali menyetor deposit. Namun ada pula yang coba-coba atau hanya satu kali saja menyetor deposit judi online dengan nominal yang kecil.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Sheffield FC, Klub Sepak Bola Tertua di Dunia, Diakui FIFA Berkat Peran sebagai Pelopor Aturan Modern
DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp27,33 Triliun untuk 2027, 80 Persen Dialokasikan ke Program Rakyat
Libur Tahun Baru Islam, Ribuan Pengunjung Padati Ancol Berkat Tiket Gratis HUT Jakarta
Arema FC Resmi Lepas Samuel Balinsa Setelah Tiga Musim Bersama