Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Longsor
Hasil Liga Inggris 2025-2026 Pekan 10: Arsenal Kukuh di Puncak, MU Tertahan Imbang
Puncak Musim Hujan 2025-2026 Diprediksi 3 Bulan, BMKG Imbau Waspada
Tawuran di Depok: Kronologi Lengkap, Korban Luka, dan Motif di Balik Insiden Berdarah Sawangan