Kejagung Sita Lagi Harta Milik Harvey Moeis, Dari Tanah Sampai Rumah

- Selasa, 09 Juli 2024 | 03:00 WIB
Kejagung Sita Lagi Harta Milik Harvey Moeis, Dari Tanah Sampai Rumah

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 

 


 

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

 

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar