Hukum Sujud Kepada Guru sebagai Bentuk Penghormatan, Tidak Kafir tetapi Jelas Haram

- Kamis, 11 Juli 2024 | 06:15 WIB
Hukum Sujud Kepada Guru sebagai Bentuk Penghormatan, Tidak Kafir tetapi Jelas Haram

Nabi langsung melarangnya, karena sujud dalam syariat kerasulan beliau, adalah sujud hanya untuk Allah subhanahu wa ta'ala.


Ustadz melanjutkan bahwa memang pernah ada syariat semacam itu, yaitu di masa nabi Yusuf 'alaihis salam.


Namun, di masa sekarang, syari'at Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam hal tersebut sudah diharamkan.


لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا


“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR. Tirmidzi] An-Nawawi menjelaskan, 


وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين


“Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]


Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, "Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram." [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].


Demikianlah kontoversi hukum sujud kepada guru, menghormati orang tua dan guru tidak perlu dengan bersujud dihadapan mereka, mudah-mudahan bisa menjadi bahan ilmiah dalam berpikir. ***


Sumber: genmuslim

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar