"Apakah memang diperlukan, untuk menerjunkan biro hukum, tapi pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," ucap Tessa.
Pelaporan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti itu dilakukan lantaran tidak terima atas penyitaan handphone dan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menuding Rossa Purbo Bekti tidak profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku.
Sumber: Jawapos
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA