PARADAPOS.COM – Keluarga Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis yang tewas akibat pembakaran rumahnya, melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta kemarin (12/7).
Pasalnya, mereka menduga ada keterlibatan personel TNI Angkatan Darat (AD) dalam pembakaran rumah di Tanah Karo, Sumatera Utara, itu yang menewaskan Rico beserta istri, anak, dan cucunya.
Turut mendampingi keluarga Rico perwakilan dari kuasa hukum, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Irvan Saputra, kuasa hukum keluarga Rico, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Koptu HB ke Puspomad.
’’Terkait rencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pembunuhan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI, sebagaimana telah disampaikan Dewan Pers,’’ terangnya kepada awak media.
Irvan memastikan hanya HB yang dilaporkan ke Puspomad. Hingga kini, HB belum diamankan. Sebab, proses hukum yang berjalan hanya di Polda Sumatera Utara, yang telah berujung pada penetapan tiga tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap prajurit aktif harus dilakukan TNI.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024