HARIAN MERAPI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan hingga saat ini masih kekurangan 562 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dari 22.162 formasi petugas KPPS baru terisi 21.600 orang. Sehingga kami masih kekurangan 562 petugas KPPS," ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santosa di sela-sela kegiatan Coffee Morning di Pendapa KPU Bantul, Jumat (22/12/2023).
Padahal untuk waktu pendaftaran anggota KPPS disediakan waktu cukup panjang yakni mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Selain itu honor petugas KPPS cukup menggiurkan naik dua kali lipat dari sebelumnya yakni untuk ketua sebesar Rp 1,2 juta, anggota Rp 1 juta dan linmas Rp 700 ribu.
Mekanisme untuk menjadi anggota KPPS sendiri pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti dukuh dan RT.
Untuk itu pihak padukuhan berhak mengusulkan warganya menjadi petugas KPPS.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024