PARADAPOS.COM - Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan pada Kamis (3/7/2025) kemarin.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku kecewa dengan ditundanya gelar perkara khusus tersebut.
Pasalnya, penundaan ini hanya karena im Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ingin melibatkan pihak-pihak lain.
"Kami agak kecewa karena awalnya kami juga sudah mendapatkan panggilan tahu-tahu ditunda dan ditundanya ini hanya gara-gara TPUA ingin melibatkan pihak-pihak lain," ucap Rivai dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (3/7/2025).
Padahal, sambung Rivai Kusumanegara, jika ingin melibatkan pihak-pihak lain seharusnya hal itu dari inisiatif penyidik, bukan atas permintaan pelapor.
"Penegak hukum itu tak bisa didikte oleh pelapor," tegas Rivai.
Menurutnya, sudah jelas bahwa di Peraturan Kapolri (Perkapolri) bahwa dalam gelar perkara yang boleh hadir hanyalah pelapor dan terlapor.
"Itu sudah jelas di Perkapolri dalam gelar perkara itu yang boleh hadir hanyalah pelapor dan terlapor. Tidak ada pihak lain," ujarnya.
Ia lantas menyoroti pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti permintaan pelapor, mengundang DPR, hingga mengundang Komnas HAM.
"Kami menghormati lembaga-lembaga itu, tapi kalau bicara Perkapolri yang bisa hadir itu hanya pelapor dan terlapor."
Selain itu, Rivai juga menyebut bahwa pihaknya menolak kehadiran dua ahli, yaitu Rismon Sianipar dan Roy Suryo karena menurutnya tak pernah dikenal adanya ahli yang dihadirkan oleh pelapor di dalam hukum acara pidana.
"Saksi ahli itu hanya dua. Saksi ahli yang diajukan oleh penyidik. Kedua, saksi ahli yang diajukan oleh tersangka," jelas Rivai.
Diberitakan sebelumnya, agenda gelar perkara khusus yang ditunda bakal dilakukan pada pekan depan, Rabu (9/7/2025).
Penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan TPUA melalui aduan masyarakat (dumas).
Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.
Meski begitu, pikan pendumas, yaitu TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan
“Tanggal 2 Juli kemarin itu TPUA membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis.
Atas permintaan itu, kata Trunoyudo, penyidik akhirnya menunda jadwal gelar perkara khusus dengan akan mengundang sejumlah orang di antaranya dari Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika, Roy Suryo hingga Rismon Hasiholan.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” ujar Trunoyudo
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kompol Syarif Diperiksa Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Sekjen Golkar: Kita Enggak Tahu, MA yang Memutuskan
KPK Usut Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut