Ketum KONI Sawahlunto Terpilih Secara Aklamasi, Meski 21 dari 34 Cabor Menolak

- Minggu, 24 Desember 2023 | 05:20 WIB
Ketum KONI Sawahlunto Terpilih Secara Aklamasi, Meski 21 dari 34 Cabor Menolak


SAWAHLUNTO, paradapos.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto melakukan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (23/12/2023).

Sebanyak 34 Cabor aktif yang memiliki hak suara, hadir dalam Musyorkot KONI Kota Sawahlunto untuk melakukan pemilihan ketua umum KONI Sawahlunto, termasuk hadir beberapa Cabor dari 9 Cabor tidak aktif yang tidak mempunyai hak suara dan hak bicara.

Dalam Musyorkot ini, terpilih secara aklamasi incumbent Ketua KONI Sawahlunto periode 2019-2024, Kapten (Purn) Muryanto untuk melanjutkan periode (2024-2028) setelah salah satu calon lainnya atas nama Irsal Adam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh tim penjaringan Ketua KONI Sawahlunto yang dibacakan saat Musyorkot.

Baca Juga: Janji A22 Sports Lewat Penyelenggaraan European Super League: Sepakbola Akan Lebih Baik di Segala Aspek

"Pada item SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian, red), calon atas nama Irsal A, tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, karena yang bersangkutan berdasarkan SKCK yang disampaikan pernah terlibat masalah hukum (narkotika) dengan putusan sebelas bulan," sebut Efwilza selaku Sekretaris merangkap anggota Steering Committee (SC) Musyorkot KONI Kota Sawahlunto membacakan putusan SC Musyorkot.

Mendengarkan pernyataan tersebut, Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia), H Jhon Reflita dan Ketum Kick Boxing Renaldi Syahputra melakukan interupsi atas hasil tim SC Musyorkot KONI Sawahlunto terkait Irsal A tidak memenuhi persyaratan dan kriteria calon ketua umum KONI, sehingga sebanyak 21 Cabor aktif yang mempunyai hak suara dan 2 Cabor tidak aktif (tidak memiliki hak suara dan hak bicara) melakukan walk out (WO) atau keluar dari Musyorkot, termasuk satu orang pimpinan sidang.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, pada Bab V Musyawarah dan Rapat, Pasal 35 (3) tentang musyawarah kabupaten/kota;

Halaman:

Komentar