PARADAPOS.COM - Dua orang pria ditangkap di Singapura pada Jumat lalu atas dugaan mencuri berlian senilai lebih dari SGD235.000 (sekitar Rp3,2 miliar) dari sebuah toko perhiasan. Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus menukar berlian asli dengan barang palsu. Kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, dan berlian asli telah ditemukan kembali sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan di Bandara Changi
Kepolisian Singapura (SPF) menerima laporan permintaan bantuan pada Jumat sekitar pukul 15.40 waktu setempat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa sebutir berlian telah hilang dicuri dari toko perhiasan di sepanjang Jalan Kreta Ayer.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, kedua pelaku berhasil diringkus di Terminal 3 Bandara Changi. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berlian asli yang dicuri telah berhasil ditemukan kembali dan disita sebagai barang bukti.
Modus Operandi: Pura-Pura Membeli
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pria tersebut awalnya berpura-pura menunjukkan minat untuk membeli berlian saat berada di dalam toko. Ketika sedang memeriksa fisik perhiasan tersebut, para pelaku secara diam-diam menukarnya dengan berlian imitasi.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pria itu langsung meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi pembelian apa pun. Tindakan ini kemudian memicu kecurigaan dari pelayan toko. Pihak kepolisian merinci bahwa pelayan toko tersebut langsung melakukan pemeriksaan mandiri dan mendapati bahwa berlian yang asli telah ditukar dengan barang palsu.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua pelaku yang masing-masing berusia 30 dan 42 tahun tersebut dijadwalkan akan diajukan ke persidangan pada hari Sabtu atas tuduhan melakukan pencurian di dalam tempat tinggal atau bangunan dengan niat bersama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun serta dikenakan denda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan semacam ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
SPF juga memberikan imbauan resmi kepada para pemilik toko yang menjual barang-barang mewah agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan dengan modus operandi serupa, serta memperketat pengawasan dari potensi pencurian yang memanfaatkan trik kecepatan tangan.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Menlu Hassan Wirajuda Ingatkan Indonesia Cermati Dampak Perundingan AS-Iran terhadap Harga Minyak dan Stabilitas Energi Global
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Polda Buru Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan yang Membutakan Korban
PMII Desak Evaluasi Total Kabinet Prabowo-Gibran dalam Aksi di Depan Gedung DPR
Prancis Alami Malam Terpanas dalam 7 Tahun, Ratusan Sekolah Ditutup Akibat Gelombang Panas Ekstrem