Bengkukunetwork.com - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan 6 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca Juga: Raffi, Desta, dan Dikta Jadi Bintang dalam Sport Party, Andre Taulany Berperan sebagai Komentator
Dampak pada kenaikan tarif harga cukai hasil tembakau itu, dipastikan akan berdampak pada harga jual rokok yang juga akan mengalami kenaikan harga.
"Otomatis harga jual eceran rokok naik," kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi, dikutip dari Bisnis.com.
Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk sigaret kretek tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.
Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya.
"Dengan kenaikan tarif cukai juga dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan turunnya daya saing industri tembakau," ujarnya.
Berikut adalah harga per bungkus dari sejumlah brand rokok di toko ritel modern, yang masih berlaku saat ini sebelum naik per 1 Januari 2024 mendatang:
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Sukses MS GLOW & JIWATER: Strategi Inovatif JURAGAN 99
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bengkulunetwork.com
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pria yang Diduga Palak Pengendara Mobil di Dago Atas Usai Euforia Juara Persib
Nurcholis Madjid: Agama dan Tradisi Tak Terpisahkan, Ritual Kurban di Indonesia Bertransformasi Jadi Tradisi Sosial dan Ekonomi
Bundaran HI Berubah Jadi Ruang Perayaan Waisak, Warga Lintas Iman Padati Lokasi
Mensos Gus Ipul Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kupang, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru