Bengkukunetwork.com - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan 6 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Baca Juga: Raffi, Desta, dan Dikta Jadi Bintang dalam Sport Party, Andre Taulany Berperan sebagai Komentator
Dampak pada kenaikan tarif harga cukai hasil tembakau itu, dipastikan akan berdampak pada harga jual rokok yang juga akan mengalami kenaikan harga.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024