“Saya langsung transfer uang tersebut kepada terlapor," ujar Sri Hartati.
Akan tetapi, setelah ditransfer, nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi kembali.
"Saya sudah berapa kali hubungi, tapi tidak aktif lagi pak," ungkap Sri Hartati.
Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp35 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.akurat.co
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA