Seorang  IRT di Palembang Jadi Korban Penipuan Lewat Telpon, Uang Rp35 Juta Raib !

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:01 WIB
Seorang  IRT di Palembang Jadi Korban Penipuan Lewat Telpon, Uang Rp35 Juta Raib !

“Saya langsung transfer uang tersebut kepada terlapor," ujar Sri Hartati.

Akan tetapi, setelah ditransfer, nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi kembali.

"Saya sudah berapa kali hubungi, tapi tidak aktif lagi pak," ungkap Sri Hartati. 

Akibat kejadian, korban kehilangan uang senilai Rp35 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

Dia berharap, dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 atau pasal 372 KUHP. 

Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.akurat.co

Halaman:

Komentar