paradapos.com: Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY mengungkapkan, masa pensiun harus disambut sumeleh dan penuh syukur. Sikap sumeleh menjadi bekal yang sangat penting dan bermanfaat untuk memasuki masa pengabdian ‘kedua’, dengan memberikan peran yang lebih bermakna bagi keluarga dan masyarakat.
Demikian diutarakan Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Penyerahan SK Pensiun PNS Calon Purna Tugas Periode Januari - Juni Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY pada Rabu (27/12) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka menuturkan, menyambut masa pensiun dengan hati yang penuh syukur juga merupakan sebuah kebajikan terbesar, dan menjadi induk dari kebijaksanaan.
“Atas nama Pemerintah Daerah DIY, saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak, Ibu, dan Saudara Penerima SK Pensiun PNS, seiring ucap selamat memasuki masa purna tugas pengabdian kepada negara. Mengapa saya ucapkan selamat? Karena sejatinya, di balik itu, akan menjadi berkah. Bahwa ada awal, tentu ada akhir. Ada saatnya kita bekerja bersama, tapi ada saatnya pula untuk berpisah. Bukan dalam konteks silaturahmi, tapi dari birokrasi pemerintahan,” tutur Sri Paduka.
Sri Paduka pun turut mengucapkan terima kasih disertai penghargaan, atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan, selama menjalankan tugas di lingkungan Pemda DIY. Segala bentuk bakti tersebut diharap dapat menjadi memori indah dan menjadi sebentuk kebanggaan.
“Marilah saling mendoakan, semoga kita senantiasa memperoleh rahmat kesehatan dalam melanjutkan silaturahim, dan meneruskan kehidupan yang bermanfaat bagi sesama,” ujar Sri Paduka.
Pada kesempatan ini, Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso dalam laporannya menyebutkan, penerima SK pensiun yang diselenggarakan pada kesempatan tersebut adalah para PNS di lingkungan Pemda DIY yang memasuki batas usia pensiun periode pensiun bulan Januari - Juni tahun 2024 dengan jumlah sebanyak 328 orang yang berasal dari 33 instansi. Mulai dari biro, inspektorat, badan, dinas, kantor, sekretariat DPRD di lingkungan Pemda DIY.
Penerima surat keputusan pensiun periode bulan Januari - Juni Tahun 2024 ini yang mempunyai masa kerja PNS paling lama yakni mencapai 41 tahun 0 bulan masa kerja. Sementara yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah 19 tahun 0 bulan masa kerja.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA