paradapos.com – Saat pindah alamat entah karena menikah atau merantau, terkadang seseorang perlu melakukan ganti KTP.
Cara melakukan ganti KTP saat ini telah ada dua pilihan bagi masyarakat yaitu secara online dan offline atau datang secara langsung.
Pengurusan proses ganti KTP biasanya membutuhkan waktu yang lama dan syarat yang tidak sedikit apalagi jika perpindahannya antar provinsi bahkan pulau.
Kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui bahwa saat ini perubahan data di KTP telah dapat dilakukan secara online.
Dengan perubahan ini, tidak ada lagi cerita menunggu antrian panjang yang memakan banyak waktu.
Saat melakukan ganti KTP, ada syarat yang harus dipenuhi agar semua berjalan lancar.
Artikel Terkait
Israel Lancarkan Serangan Dahsyat ke Gaza, Tuduh Hamas Langgar Gencatan Senjata
Pertemuan PM Sanae Takaichi dan Donald Trump: Diplomasi Baru Jepang Hadapi China dan Tarif AS
PNM Beri Beasiswa Bahasa Inggris 1 Tahun untuk 100 Penyandang Cerebral Palsy, Dukung Pendidikan Inklusif
Kemacetan Parah 6 KM Landa Semarang! Pengendara Terjebak Macet 4,5 Jam Akibat Banjir