Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan penggantian KTP.
1. Persiapkan Kartu Keluarga atau KK baik asli maupun salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang akan diganti baik asli maupun salinannya
3. Foto diri ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
4. Surat Keterangan Pindah atau SKP yang telah disahkan atau stempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. SKP tembusan yang telah distempel dan ditandatangani kantor kelurahan dan kecamatan
SKP hanya diperlukan jika domisili atau alamat tinggal yang baru berada di kabupaten/kota atau provinsi lain.
Saat seluruh syarat yang disebutkan sesuai peraturan yang ada telah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah memilih cara online atau offline.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik Dukcapil Kemendagri Instruksikan Masyarakat Aktivasi KTP Digital, Begini Caranya
Artikel asli: mengerti.id
Artikel Terkait
Israel Lancarkan Serangan Dahsyat ke Gaza, Tuduh Hamas Langgar Gencatan Senjata
Pertemuan PM Sanae Takaichi dan Donald Trump: Diplomasi Baru Jepang Hadapi China dan Tarif AS
PNM Beri Beasiswa Bahasa Inggris 1 Tahun untuk 100 Penyandang Cerebral Palsy, Dukung Pendidikan Inklusif
Kemacetan Parah 6 KM Landa Semarang! Pengendara Terjebak Macet 4,5 Jam Akibat Banjir