- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran pinjaman dapat lebih terarah dan efektif dalam mendukung program-program pembangunan strategis.
Artikel Terkait
Warga Luar Jakarta Tak Dapat Subsidi Transportasi, Ini 15 Golongan yang Berhak
Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Terungkap, Pelaku Kesal karena Ini!
5 Pemain Termahal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Nilainya Fantastis!
Kronologi Mengerikan! Motor Terlempar & Nyangkut di Atap Toyota Corolla Usai Kecelakaan Maut Cilegon