PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:00 WIB
PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya
  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
  • Layanan umum
  • Pemberdayaan industri dalam negeri
  • Pembiayaan sektor produktif
  • Pemulihan daerah terdampak bencana

Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:

  • Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman
  • Memperoleh persetujuan DPRD

Dampak dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran pinjaman dapat lebih terarah dan efektif dalam mendukung program-program pembangunan strategis.

Halaman:

Komentar