- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran pinjaman dapat lebih terarah dan efektif dalam mendukung program-program pembangunan strategis.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024