Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya Atasi Dana Pemda Mengendap di Bank
Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memberikan solusi konkrit mengenai persoalan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank. Tantangan ini disampaikan menanggapi kisruh pengelolaan kas daerah yang belum tuntas.
Tantangan Solusi Konkrit untuk Dana Mengendap
Ferdinand menegaskan bahwa Purbaya tidak boleh hanya menyindir, tetapi harus menggunakan kewenangannya untuk memecahkan masalah. Ia mendesak Menteri Keuangan untuk mengeluarkan aturan yang jelas mengenai batas waktu penyimpanan anggaran Pemda di bank.
"Saya tantang Pak Purbaya untuk memecahkan persoalan, jangan hanya menyindir tetapi tidak memberikan solusi. Ini kewenangan Pak Purbaya, berani tidak Pak Purbaya membuat aturan bahwa uang di daerah itu paling lama 3 bulan boleh bertahan, contohnya. Lebih dari tiga bulan anda melanggar," ujar Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, langkah ini akan membuktikan komitmen Purbaya melakukan perubahan nyata, bukan sekadar pencitraan. Aturan batas waktu akan memastikan setiap daerah menyalurkan dananya secara tepat waktu.
Sorotan Kewenangan Menkeu dalam Regulasi
Ferdinand juga menyoroti ruang lingkup kewenangan Menteri Keuangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Kewenangan tersebut mencakup pembuatan kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, serta tugas sebagai bendahara negara yang mengatur distribusi kekayaan negara kepada rakyat.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara khusus dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi ini, tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Iran Lebih Keras Pekan Depan
Aliansi Jurnalis Video Bahas Solusi Tangkap Uap Bensin Berbahaya di SPBU
Trump Serukan Patroli Multinasional di Selat Hormuz, Libatkan China dan Prancis
Seribu Huntap Tahap Pertama untuk Penyintas Bencana Aceh Utara Segera Rampung