Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penurunan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons serius terhadap usulan para pengamat untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen guna meningkatkan daya saing regional.
Analisis Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengungkapkan bahwa meski usulan penurunan PPN terdengar menarik, implikasi fiskalnya sangat besar. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp70 triliun.
"Ketika di luar pemerintah, dengan mudah saya mengusulkan penurunan tarif PPN. Namun sebagai Menkeu, saya harus menghitung dampaknya secara matang," tegas Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta.
Fokus Perbaikan Sistem Pajak
Pemerintah saat ini memprioritaskan perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menargetkan dalam dua triwulan ke depan akan terlihat hasil perbaikan sistem tersebut.
Artikel Terkait
Edwin Soeryadjaya: Profil dan Kekayaan Sang Pemilik Saham Utama MDKA
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Pemerataan Ekonomi dan Ribuan Lapangan Kerja Baru
PSSI Bongkar Strategi FIFA ASEAN Cup: Kunci Utama Ada di Pemain Diaspora
Prabowo Ungkap Modus Baru Kartel Narkoba: Gunakan Kapal Selam untuk Selundupkan Obat Terlarang