Sidang Pledoi Sugiarto Sinugroho: Pembela Tuntut Bebas Dakwaan Perdagangan Tanpa Izin
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho pada Rabu, 29 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini membacakan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun terdakwa tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.
"Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC," ujar tim pembela di ruang sidang Candra.
Hal tersebut dibenarkan secara hukum pidana oleh keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, Meski Israel Lancarkan Serangan Udara Mematikan
Kementerian ATR & PU Bergerak Cepat: Tertibkan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir
Trump Akui Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres AS, Benarkah Demikian?
Trump & Xi Bakal Bahas Chip AI Nvidia Blackwell: Dampaknya untuk Indonesia?