Kuasa hukum menyampaikan harapan agar kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. "Harapan kami sebagai kuasa hukum hari ini, kami minta dengan tegas pihak Polres Kota untuk bertindak secara profesional demi keadilan klien kami," tegas Abdurrahman.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari RD, staf SPPG yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. RD merupakan pelapor yang melaporkan Kepala SPPG di kawasan Jatiasih berinisial MK.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor. "Pelapor sudah kami mintai keterangan," ujarnya pada Minggu (26/10/2025).
Braiel menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pemanggilan saksi-saksi lain terkait perkara ini. "Segera kita agendakan untuk minta keterangan pihak lain," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Borong 8 Penghargaan Internasional, Pacu Ekonomi Digital dengan Kopra
KPK Dipercepat, Begini Progres Terbaru Penyidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ferdinand Hutahean Sebut Utang Whoosh Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi yang Keliru
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter: Penyebab & Dampak Luapan Kali Mampang