DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS dalam Revisi UU ASN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu wacana yang berkembang adalah membuka peluang untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembahasan Masih Awal, DPR Terbuka pada Usulan Masyarakat
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, pembahasan formal mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS belum masuk dalam draf revisi. Meski demikian, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang siap menampung segala usulan dari masyarakat, termasuk isu PPPK paruh waktu, sebagai bahan masukan.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tutur Khozin.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Disambut Hangat di KTT APEC 2025 Korea: Agenda & Tema
Dampak Strategis Tarif Trump-Xi di APEC 2025 Menurut Airlangga
Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU
Kekejaman Perang Sudan: Pembantaian dan Pemerkosaan Massal di El Fasher 2025