Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati: Alasan dan Proses Hukum Menurut UU
DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna khusus hari ini, Jumat (31/10/2025), untuk membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang telah menelaah kinerja bupati selama dua bulan terakhir.
Proses Pemakzulan Bupati Pati
Tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan akhir diambil.
Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Daerah
Dalam konteks hukum, pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan karena:
- Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
- Diberhentikan (pemakzulan)
Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
OpenAI, Oracle, dan Related Digital Bangun Pusat Data AI Raksasa 1 GW di Michigan
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Stabilitas Global
Banjir Semarang 2025: 40.452 Jiwa Terdampak, 3 Meninggal & 1 Hilang
Prabowo Serukan Kerja Sama Global di KTT APEC untuk Atasi Ketegangan dan Ketidakpastian Ekonomi