Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati: Alasan dan Proses Hukum Menurut UU
DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna khusus hari ini, Jumat (31/10/2025), untuk membahas hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang telah menelaah kinerja bupati selama dua bulan terakhir.
Proses Pemakzulan Bupati Pati
Tim pansus akan memaparkan laporan lengkap hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo. Setelah pemaparan, seluruh anggota DPRD akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan akhir diambil.
Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Daerah
Dalam konteks hukum, pemakzulan kepala daerah secara resmi disebut pemberhentian yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan karena:
- Berakhir masa jabatan dan telah dilantik penggantinya
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
- Diberhentikan (pemakzulan)
Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
Pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah
- Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda
Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.
Mekanisme Pemakzulan Menurut UU
Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).
Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.
Pengamanan Rapat Paripurna
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, Polresta Pati menurunkan 3.379 personel gabungan TNI-Polri. Pasukan tersebut disiagakan di sejumlah titik strategis seperti gedung DPRD, alun-alun, dan area yang berpotensi menjadi pusat massa.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa aparat keamanan akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Pati untuk mengatur skema keamanan dan pemisahan massa pro dan kontra terkait pemakzulan ini.
Artikel Terkait
Polda Lampung Perkuat Pengamanan di Bakauheni Jelang Puncak Mudik 2026
Bentrokan Nyaris Terjadi di Manggarai Akibat Sengketa Tanah Ulayat
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Sambut Idul Fitri
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran