Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 03:10 WIB
Pemakzulan Bupati Pati: Alasan, Proses Hukum, dan Dampak Menurut UU
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah
  • Melanggar sumpah/janji jabatan
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah
  • Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda

Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).

Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.

Pengamanan Rapat Paripurna

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, Polresta Pati menurunkan 3.379 personel gabungan TNI-Polri. Pasukan tersebut disiagakan di sejumlah titik strategis seperti gedung DPRD, alun-alun, dan area yang berpotensi menjadi pusat massa.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa aparat keamanan akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Pati untuk mengatur skema keamanan dan pemisahan massa pro dan kontra terkait pemakzulan ini.

Halaman:

Komentar