Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Penyelidikan sudah berjalan hampir 3 bulan. Modus yang diduga adalah penindakan dalam bentuk pencegahan terkait penyalahgunaan kewenangan," jelas Irfan di Jakarta, Kamis malam 30 Oktober 2025.
Pemeriksaan Meluas ke PNS dan Swasta
Selain Wakil Wali Kota Erwin, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan pelaku usaha swasta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang lebih komprehensif.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Irfan menyatakan optimisme tim penyidik dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami sangat optimis. Pekerjaannya segera selesai, dan kami limpahkan segera ke pengadilan," tegasnya.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan kota Bandung tahun 2025.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Tanggul Jebol di Tangsel: 180 KK Terdampak Banjir di Pondok Kacang Prima
Aurelia Vizal: Anak Muda Bukan Hanya Jargon Politik 5 Tahunan
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Strategi ke Depannya
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Lokasi, dan Penjelasan BMKG