Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi trading kripto yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA ditangkap dalam operasi ini.
Keuntungan Besar Pelaku Penipuan Kripto
Kasus penipuan kripto ini menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. Tersangka RJ mengantongi Rp100 juta, LBK mendapat Rp120 juta, sementara tersangka perempuan NRA meraup keuntungan tertinggi sebesar Rp150 juta.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Kripto
Ketiga pelaku merupakan bagian dari klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mempersiapkan dokumen dan identitas palsu untuk mendukung aksi penipuan trading kripto tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Cegah Banjir Jakarta-Jabar-Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor
Kunci Kemenangan Persija 3-1 atas PSBS Biak: Analisis Taktik Mauricio Souza & Statistik Mencolok
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Ini Langkah Antisipasi Hujan Ekstrem