Modus yang digunakan meliputi pemalsuan nama perusahaan dan pembukaan rekening penampungan hasil kejahatan. Pelaku juga mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif.
Jaringan Internasional Penipuan Kripto
Rekening dan akun kripto yang dibuat atas nama orang lain tersebut digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selanjutnya, rekening-rekening ini dikendalikan oleh sindikat yang berada di Malaysia.
Harga Rekening dan Perusahaan Palsu
Setiap rekening hasil pembuatan dihargai Rp5 juta, sementara satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. Rekening dan perusahaan palsu ini kemudian dijual kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber.
Pengembangan Kasus Penipuan Trading Kripto
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam penipuan trading kripto ini. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Artikel Terkait
BMKG Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Cegah Banjir Jakarta-Jabar-Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor
Kunci Kemenangan Persija 3-1 atas PSBS Biak: Analisis Taktik Mauricio Souza & Statistik Mencolok
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah, Ini Langkah Antisipasi Hujan Ekstrem