Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Waspada Penipuan Trading Kripto! Sindikat Rugikan Korban Rp3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap

Modus yang digunakan meliputi pemalsuan nama perusahaan dan pembukaan rekening penampungan hasil kejahatan. Pelaku juga mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan fiktif.

Jaringan Internasional Penipuan Kripto

Rekening dan akun kripto yang dibuat atas nama orang lain tersebut digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Selanjutnya, rekening-rekening ini dikendalikan oleh sindikat yang berada di Malaysia.

Harga Rekening dan Perusahaan Palsu

Setiap rekening hasil pembuatan dihargai Rp5 juta, sementara satu perusahaan fiktif dihargai Rp30 juta. Rekening dan perusahaan palsu ini kemudian dijual kepada jaringan di luar negeri untuk keperluan tindak kejahatan siber.

Pengembangan Kasus Penipuan Trading Kripto

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan sindikat lintas negara yang terlibat dalam penipuan trading kripto ini. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Halaman:

Komentar