Anjlok 60%! Masa Suram Mobil Listrik Jika Insentif Dicabut

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:40 WIB
Anjlok 60%! Masa Suram Mobil Listrik Jika Insentif Dicabut

Tyson Jominy, seorang analis data di J.D. Power, memberikan komentarnya mengenai fenomena ini. Menurutnya, industri otomotif sedang mengalami proses kalibrasi ulang yang signifikan, khususnya di segmen kendaraan listrik.

"Koreksi pasar kendaraan listrik baru-baru ini menggarisbawahi pelajaran penting: konsumen lebih menyukai memiliki akses ke berbagai pilihan mesin," ujar Jominy. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa minat konsumen terhadap mobil listrik masih sangat bergantung pada faktor eksternal seperti harga, yang dipengaruhi oleh insentif.

Lalu, Bagaimana dengan Insentif Mobil Listrik di Indonesia?

Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pembelian mobil listrik. Namun, terdapat perubahan kebijakan yang penting untuk dicatat. Mulai tahun depan, insentif untuk mobil listrik impor akan dihentikan.

Kebijakan penghentian insentif mobil listrik impor ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi produsen yang telah berkomitmen sejak awal dengan membangun pabrik dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Adapun bentuk insentif mobil listrik yang masih berlaku di Indonesia saat ini meliputi:

  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang secara langsung membuat harga jual lebih terjangkau.
  • Keistimewaan dalam aturan lalu lintas, yaitu pembebasan dari peraturan ganjil-genap.

Dengan melihat contoh dari Amerika Serikat, kebijakan insentif terbukti menjadi faktor kunci dalam mendorong atau memperlambat laju adopsi dan penjualan mobil listrik di suatu negara.

Halaman:

Komentar