MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025, menjadi penutup proses hukum etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.
Daftar 5 Anggota DPR yang Terbebas dari Perkara MKD
Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Alasan Penghentian Perkara oleh MKD DPR
Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, yang menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dampak Putusan MKD terhadap Status Anggota DPR
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan etika dan tidak menghadapi sanksi apapun dari MKD DPR. Putusan ini sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan sepenuhnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS