MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya

- Rabu, 05 November 2025 | 06:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasannya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi

Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025, menjadi penutup proses hukum etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.

Daftar 5 Anggota DPR yang Terbebas dari Perkara MKD

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:

Halaman:

Komentar