MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya

- Rabu, 05 November 2025 | 06:50 WIB
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Termasuk Ahmad Sahrani dan Uya Kuya, Ini Penyebabnya

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasannya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menghentikan proses pemeriksaan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah semua pihak pengadu mencabut laporannya secara resmi.

Latar Belakang Kasus dan Kronologi

Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025, menjadi penutup proses hukum etik terhadap kelima anggota dewan tersebut.

Daftar 5 Anggota DPR yang Terbebas dari Perkara MKD

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:

  • Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
  • Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
  • Adies Kadir (Fraksi Golkar)
  • Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
  • Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)

Alasan Penghentian Perkara oleh MKD DPR

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi yang komprehensif. "Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.

Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, yang menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai. "Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.

Dampak Putusan MKD terhadap Status Anggota DPR

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan etika dan tidak menghadapi sanksi apapun dari MKD DPR. Putusan ini sekaligus mengembalikan hak dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan sepenuhnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar