Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai

- Rabu, 05 November 2025 | 07:25 WIB
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai

Namun, setelah OTT tersebut, perkembangan kasus justru menjadi kabur. "Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan," ujarnya.

Pertemuan Langsung dan Pembelaan Sri Mulyani

Mahfud MD menceritakan pertemuannya secara langsung dengan Sri Mulyani. Dalam pertemuan itu, mantan Menkeu disebutkan mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tidak layak dihukum. Alasannya, mereka dianggap sebagai korban kondisi eksternal atau pengaruh dari institusi lain.

"Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan," ujar Mahfud.

Sri Mulyani pun dikabarkan membalas, "Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain."

Latar Belakang Skandal TPPU Rp 349 Triliun

Kasus dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023. Laporan itu mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait dengan oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.

Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan. Kasus ini memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.

Mahfud MD menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah maju yang telah diambil dalam menangani kasus TPPU Rp 349 triliun ini.

Halaman:

Komentar