Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif

- Minggu, 09 November 2025 | 12:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif

Relawan Kesehatan Bakal Geruduk Kemenkes, Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018

Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadi tujuan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, menyatakan bahwa aksi akan digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Tuntutan utama mereka adalah pencabutan Pasal 63 dalam Perpres 82/2018.

Pasal 63 Perpres 82/2018 Dinilai Sebagai Sumber Ketimpangan

Martha menjelaskan bahwa Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka peluang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Menurutnya, pasal inilah yang menjadi sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal nyawa rakyat miskin," tegas Martha dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 November 2025.

Kebijakan Dinilai Langgar Konstitusi dan Prinsip UHC

Halaman:

Komentar