Erizal menambahkan bahwa penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. Ia juga menyoroti hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski menurutnya langkah terbaik adalah langsung menuju substansi masalah.
Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa penetapan ini menjadi kesempatan untuk menguji kapabilitas dan keilmuan Roy Suryo di hadapan hukum.
Proses Hukum Akan Berlanjut
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Penyidik masih harus memeriksa Roy Suryo dan kawan-kawan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada kelengkapan bukti yang diajukan.
"Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik," tegas Erizal.
Proses hukum kasus ijazah palsu Jokowi ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti yang kuat dan komprehensif sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta